Jenis dan Bentuk Koperasi


7.1 Jenis Koperasi
1)      Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
2)      Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
3)      Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
4)      Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
7.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
1)      Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2)      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
7.3 Bentuk Koperasi
            Bentuk - Bentuk Koperasi.
     Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”

Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
1. Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2. Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.


















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri 4

Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri 4

Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri 4