Pola Manajemen Koperasi
6.1 Pengertian Manajemen
dan Perangkat Organisasi
Manajemen
adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika dianalogikan manajemen
merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan
manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital. Peformance organisasi
ditentukan oleh rancang bangun manajemen. Goal dari menajemen adalah
kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Seringkali manajemen berkaitan dengan cara mengatur, “how to
manage” untuk mencapai tujuan organisasi. Esensi mengatur disini tidak hanya
menata saja, tetapi ada aspek-aspek pendukungnya. Joseph L, menyatakan bawa
manajemen adalah : " Gets things done trough other people"
Penjelasan dari defenisi diatas adalah :
Manejemen adalah suatu proses dimana suatu kelompok secara
kerjasama mengarahkan tindakan atau kerjanya untuk mencapai tujuan bersama.
Proses tersebut mencakup teknik-teknik yang digunakan untuk para manajer untuk
mengkordinasikan kegiatan atau aktivitas orang-orang lain menuju tercapainya
tujuan bersama.
Defnisi yang saat ini dipakai oleh banyak kalangan adalah buah
pemikiran dari dua pakar Ilmu Manajemen Taylor dan Henry Fayol. Pemikir –
pemikir jenius kaum sosialis dan kapitalis pada awal abad 18, yang disebut
sebagai bapak sebagai pendiri ilmu manajemen menyatakan sesuatu harus
disederhanakan seminimal mungkin untuk pekerjaan-pekerjaan seharusnya dibagi
dan diberikan suatu standar ukuran tertentu. Konsep manajemen fayol sangat
berpengaruh dalam upaya mengilmiahkan ilmu manajemen.
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu
“manage” yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan,
memimpin.
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana
cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan /
melalui orang lain”. Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat
luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula
intuisinya.
Manajemen dapat disimpulkan pengertiannya adalah sebagai proses
perencanaan, pengorganisasian, pemimpinan dan pengendalian upaya anggota
organisasi dan proses penggunaan berbagai sumber daya organisasi untuk
tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
b. Pengertian
manajemen menurut beberapa ahli :
Menurut G. Terry :
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu
dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Menurut James A.F. Stoner :
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha - usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumber daya - sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses
kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta
dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.
Menurut Drs. Oey Liang Lee :
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,
penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut R. Terry :
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari
tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian
yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan
melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumberdaya lainnya.
Menurut Lawrence A. Appley :
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui
usaha orang lain.
Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel :
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu
melalui kegiatan orang lain.
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang
terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan
dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan
yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya
lainnya.
c. Konsep
Manajemen Fayol di kemukakan sebagai berikut :
Plan ( Merencanakan ) : Merencanakan erat kaitanya dengan
bagaimana melihat sumberdaya, melakukan analisis terhadap kondisi factual
sekaligus meramalkan kondisi – kondisi atau perubahan pada masa datang “ future
trend “. Dari berbagai input tersebut dibuat strategi-strategi untuk mancapai
tujuan organisasi.
Organize (Mengorganisir) : Aktivitas yang ditujukan untuk
melaksanakan plan. Komponen organiz meliputi siapa yang malakukan apa, kapan
dilakukan dan bagaimana pekerjaan dilakukan. Coordinate ( Koordinasi ) Upaya
untuk menjaga kestabilan kinerja yang kondusif, efektif dan efesien. Control (
Mengawasi ), proses yang meliputi penilaian dan pengukuran hasil pekerjaan.
Perangkat Organisasi
A. Bentuk Perangkat Organisasi
Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan pengelolaan
koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan
sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses
pengambilan kebijakan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai
dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic
competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk
yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang
dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat
organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan. Undang undang Koperasi 2012 sah
secara hukum berlaku di Indonesia, sebagai produk hukum maka undang - undang
tersebut memiliki keukuatan untuk memaksa publik untuk mentaatinya.
6.2 Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai
pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam
Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan
bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1. Anggaran Dasar,
2. Kebijakan umum bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3. Pemilihan, pengankatan dan
pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan koperasi, serta pe-ngesahan laporan keuangan,
5. Pengesahan pertanggung
jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan
pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
- Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna
jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan
usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka
badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang
unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke
dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari
sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai
kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau
sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi
berfungsi :
1. Mengesahkan AD, ART &
peraturan khusus.
2. Mengesahkan program kerja
dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
3. Mengangkat dan
memberhentikan pengawas.
4. Mengangkat dan
memberhentikan pengurus
5. Mengesahkan laporan
pengawasan dan pengurus
6. Menetapkan pembagian dan
penggunaan SHU
7. Menetapkan kebijakan
dibidang organisasi, manajemen dan usaha
6.3 Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota
untuk menjalankan / mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan
usahanya kepada Rapat Anggota.
1. Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota
dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan
manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992
Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
1. Mengelola koperasi dan usahanya; sebagi
pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha
Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha
menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah
disepakati oleh Rapat Anggota.
2. Mengajukan Rancangan Program Kerja secara
Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai
pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan
bisnis yang cukup.
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai
pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu
menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan
sebaik-baiknya.
4. Mengajukan Laporan
keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas
5. Pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki
kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
6. Menyelenggarakan pembukaan
keuangan dan investasi secara tertib
7. Memelihara daftar buku anggota.
Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya
administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan
pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada
Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota,
meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota, mencatat mulai dari
sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus, dan
mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
2. Wewenang Pengurus
1. Mewakili koperasi di dalam
dan di luar.
2. Memutuskan penerimaandan
penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota
sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
3. Melakukan tindakan upaya
bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
6.4 Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan
pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan
maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi :
1. Pengawas koperasi
berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2. Pengawas wajib membuat
laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3. Pengawas koperasi meneliti
catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
6.5 Manajer
Pengelola (Manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan
profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi
kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
1. Membantu memberikan usulan
kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
2. Merumuskan pola
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3. Membantu pegurus dalam
menyusun uraian tugas bawahannya.
4. Menentukan standart
kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Hubungan Kerja Manajer :
a. Secara vertikal,
Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk
mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha
dan penciptaan uaha baru.
b. Hubungan kerja kebawah,
dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan
memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh
kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c. Secara horisontal
mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer
setingkat Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
a. Manajer dapat
menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b. Manajer membantu
Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c. Manajer membantu
mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan
merahasiakannya,
d. Manajer mengatur pelaksanaan
kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e. Manajer melaporkan
seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f. Manajer
bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a. Bagian Sekretariat
b. Bagian Keuangan
c. Bagian Administrasi
d. Unit-Unit Usaha Produktif
6.6
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. Organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
2. Perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
- Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang
terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai
Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada
target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
- Cooperative
Combine
Pengertian : sistem
sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam
keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem,
demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
- Tugas
usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function
Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha
anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan
koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
- Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara
orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang
berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi
gabungan
- Sistem
Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya
Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan
sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada
anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan
pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Komentar
Posting Komentar